Wednesday, February 25, 2009

CARA BERTOBAT DARI ZINA

Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.” [1]

Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.

Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.

Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.[2]

HARUSKAH KEDUANYA MENIKAH ?


Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)

Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.

BAGAIMANA STATUS ANAK KEDUANYA ?

Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.

Catatan kaki:

[1] HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
[2] HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).
Dinukil dari majalah Asy Syariah
Sumber: www.mimbarilami.or.id 
Ket: Format tulisan dan Judul dari redaksi Ghuroba tanpa mengubah isi artikel 

Catatan Saya: Alloh SWT memiliki sifat agung Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang sangat besar dibandingkan dengan murkaNYA. Isi artikel di atas benar adanya sesuai syariat namun, untuk lebih mendalam kami sangat menganjurkan bertanya dengan ustad/kyai dan ahli hukum KUA setempat. Nuwuun.

14 comments:

marcel said...

halo mas....yah...seang seh baca tulisanya

Anonymous said...

saya kasihan ama anknya,.,.,.

hukum yg kejam,,,

karena kesalahan bapak & ibunya (secara biologis)

dia tak punya nasab dan tak berhak atas warisan.,.,.,.

lalu buat apa dia hidup jika tak berhak atas nasab yang jelas,

saya kira dia bukan yahudi yang menggariskan nasab dari ibu atupun suku di pedalaman cina yang sama menggunakan nasab dari ibu,

mr amron said...

iya mas, kadang hukum itu terlihat kejam.tapi ada maksud mulia di balik itu.

Sate Mirah said...

Terima Kasih Atas Informasinya

Anonymous said...

Almhamdullilah.saya menetes air mata tersentak mmbaca ini ...jzk bang for u story..

and then ...tx

Anonymous said...

aslm. mas bagaimana kl misalnya diantara kedua pezina tersebut hanya salah satu saja yg bertobat?
apakah yang bertaubat itu berkewajibat meluruskan pezina lainnya?
apakah yg sudah bertobat tersebut boleh menikah dg org lain?

satu lagi mas..
apakah untuk tobat itu kita perlu nangis tersedu2? atau cukup dg menyesali perbuatan dan tidak mengulangi hal yg sama...?

terima kasih

mr amron said...
This comment has been removed by the author.
mr amron said...

Wslam.wrb
Saya sangat anjurkan untuk bertemu dngan ustadz yang benar-benar ahli saja mas/mbak. Saya disini bukan siapa-siapa,manusia biasa yang mencoba berbuat sesuai jalannya,
Kalo bagi saya jika sudah bertobat salah satunya, kenapa tidak mencari/berpasangan dengan yang sudah bertobat juga?
Tapi kalo sudah menikah dan baru ketahuan belangnya, sebagai orang yang sudah bertobat wajib mendakwahinya untuk turut bertobat.
Jika mantan pezina boleh dan harus juga mengajak pezina untuk berhenti dari zina-nya (taubat) dan berbuat baik selanjutnya.
Bertobat itu, adalah kesatuan gerak antara badan lahir dan jiwa btiniah. Salah satu efek dari beristighfar yang mendalam adalah mengeluarkan air mata. Namun `bukan hanya` dari itu dilihat seseorang itu sudah bertobat atau belum.Karena dalam bertobat selain mengakui kesalahan dan berjanji tidak megulangi adalah selanjutnya berbuat kebaikan baik dalam hal ibadahnya maupun muamalahnya.
Mungkin itu sharing pendapat saya mas.Terimakasih, dan mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangannya.

Anonymous said...

Asslkm,
Lalu bagaimana, jika pasutri, suaminya berzina dn istri tetap mau mempertahankan pernikahanya, dn suami blm bertobat dr dosa zina, apakah pernkhan tetap di pertahankan walaupn suami blm bertobt

mr amron said...

wa'alaikumussalam wr wb
menurut saya mungkin istri memiliki pertimbangan lain untuk memperahankan pernikahannya,namun harus disadari bahwa suaminya bukanlah orang baik. dan apa yang menjadi tujuan dari nikah yakni terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warohmah tidak akan tercapai kalo suami dengan sadar berzina dan dengan sengaja tidak mau bertobat. Pertanyaan saya, andaikan kita naik bus dan sopirnya dengan sengaja membawa kita lewat jurang dan sudah tidak mau lagi diingatkan, apa iya kita tetap mau disopiri orang tersebut? Wallahua'lam.

kesehatanZUME said...
This comment has been removed by the author.
Anonymous said...

assalammu'alaikum wr. wb, mas!
1. bagaimana jika keduanya sudah bertaubat, tapi wanita tidak mau dinikahi padahal mereka sudah punya anak, wanita hanya minta biaya seumur hidup tanpa ikatan nikah??
2. bolehkah laki-laki tsb menikah dgn orang lain, harus kah dia jujur ttg masa lalunya??
3. bagaimana jika wanita yang dizinai dulu datang minta dinikahi dan minta biaya hidup untuk anak hasil zina tsb smntara laki-laki dah menikah dgn org lain??
4. mana yang lebih berhak mendapat warisan, apakah anak hasil zina ato anak hasil pernikahan dgn org lain stlh bertobat??
5. apa yang harus dilakukan laki-laki jika istrinya minta cerai saat wanita yang dizinainya dulu datang minta pertanggungjawaban padahal dulu tidak mau dinikahi??
6. apa yang harus dilakukan supaya tobat dari zina sempurna dimata ALLAH SWT??
atas perhatian dan jawabannya disampaikan terimakasih....
wa'alaikummussalam wr. wb.

mr amron said...

wa`alaikumussalam wrb.
Pak saya minta bapak datang saja ke ustadz atau kyai yang bapak percayai ya. Saya bukan siapa2, kita sharing aja ya.
1.Kalau sudah bertobat Alhamdulillah...berarti harus sangat isyukuri dengan hidup yang lebih baik. Masalah dia mau atau tidak dinikahi,...itu tidak harus dinikahi.Kalaupun minta dinafkahi seumur hidup itu juga tidak benar, karena anak kandung pun wajib dinafkahi hingga dewasa saja.
2.boleh saja pak, namun dia harus terbuka dengan pasangannya dan masa lalunya. Kenapa?ya karena itulah konsekwensi dia yang dulu berani berbuat sekarang juga harus berani menanggung resikonya :-)
3.nah itu yang susah...mengenai itu silahkan diskusikan dengan keluarga dan istri tercinta anda solusi apa yang terbaik.
4.waris itu hanya untuk anak dari yang sah pak. tetapi kalo wasiat boleh ke anak yang manapun asalkan tidak lebih besar dari 1/3 harta waris.
5.Saya kira bapak sebelum menikah dulu belum jujur dan belum berusaha keras. Silahkan dikomunikasikan...dibicarakan dari hati ke hati ke semua pihak.. hidup itu cuma sekali..setelah itu mati..dan mati itu;lah kehidupan yang abadi..itu pegangan bapak untuk mencari jalan tengahnya.
6. Jalan menuju dosa itu mudah pak namun untuk menj\uju kebenaran itu sangat susah dan sulit..taubat diterima atau tidak itu hak Alloh,kita hanya mampu berusaha dan berdoa..tetapi yakinlah..jika Alloh telah ridho pada diri kita sejelek apapun diri ini dulunya..akan berbuah manis dan mudah jalan yang akan kita tempuh pak.
Demikian jawaban saya pak, mohon maaf jika tidak berkenan. Semangat ya pak.. Alloh Maha Pengasih dan Penyayang :-) semangat

cara bertobat said...

wah ok juga nih caranya.. aku mau bertobat hingga lepas dari semua masa kelamku dulu... terimakasih buat referensinya :D
salam kenal

Powered By Blogger